Suap diduga terkait upaya Pemkot Bekasi
mendapatkan penilaian WTP dari BPK.
VIVAnews - Kasus dugaan suap antara Pegawai
Pemerintah Kota Bekasi dan auditor BPK Jawa Barat memasuki babak baru.
Tersangka penyuap dan tersangka penerima suap mulai menjalani sidang
perdana.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 20 September 2010. Surat dakwaan akan dibacakan Jaksa Rudi Margono, dan sidang dipimpin oleh Hakim Jupriadi.
Pada sidang pertama digelar untuk dua pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Mereka adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi, Heri Suparjan. Dua pegawai ini didakwa atas dugaan memberikan suap kepada auditor BPK Jawa Barat.
Sidang kedua akan menghadirkan terdakwa Enang Hermawan dan Suharto. Keduanya adalah auditor BPK Jawa Barat. Mereka diduga telah menerima suap dari pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
Auditor BPK Jawa Barat dan pegawai Pemerintah Kota Bekasi itu tertangkap tangan saat diduga tengah bertransaksi. Dari tangan mereka, penyidik menemukan barang bukti berupa uang Rp272 juta. Sementara, uang Rp 100 juta masih ditelusuri apakah terkait dengan proses suap atau tidak. Uang itu diduga terkait dengan upaya agar pemerintah Kota Bekasi mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dari BPK.
Selain empat orang tersebut, KPK juga sudah menetapkan Sekretaris Daerah Bekasi, Tjandra Hutama Effendi, sebagai tersangka.(ywn).
Sumber: • VIVAnews Arry Anggadha, Aries Setiawan
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 20 September 2010. Surat dakwaan akan dibacakan Jaksa Rudi Margono, dan sidang dipimpin oleh Hakim Jupriadi.
Pada sidang pertama digelar untuk dua pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Mereka adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Herry Lukmantohari dan Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi, Heri Suparjan. Dua pegawai ini didakwa atas dugaan memberikan suap kepada auditor BPK Jawa Barat.
Sidang kedua akan menghadirkan terdakwa Enang Hermawan dan Suharto. Keduanya adalah auditor BPK Jawa Barat. Mereka diduga telah menerima suap dari pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
Auditor BPK Jawa Barat dan pegawai Pemerintah Kota Bekasi itu tertangkap tangan saat diduga tengah bertransaksi. Dari tangan mereka, penyidik menemukan barang bukti berupa uang Rp272 juta. Sementara, uang Rp 100 juta masih ditelusuri apakah terkait dengan proses suap atau tidak. Uang itu diduga terkait dengan upaya agar pemerintah Kota Bekasi mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian dari BPK.
Selain empat orang tersebut, KPK juga sudah menetapkan Sekretaris Daerah Bekasi, Tjandra Hutama Effendi, sebagai tersangka.(ywn).
Sumber: • VIVAnews Arry Anggadha, Aries Setiawan












Tidak ada komentar:
Posting Komentar